Para pemilik UMKM dapat segera datang ke Dinas Koperasi UKM tempat mereka tinggal dengan membawa dokumen-dokumen pendaftaran ini agar lolos seleksi penerima Banpres.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM memberikan bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro tahun 2021.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menegaskan pemerintah telah menetapkan total anggaran sebesar Rp15,36 triliun.
Eddy mengatakan penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ke-3 tahun 2021.
Namun perlu diketahui, tidak semua pelaku UMKM dapat menerima BLT UMKM Rp 2,4 juta.
Berikut ini 6 kriteria yang dapat menerimanya BLT UMKM dikutip dari artikel Cair April 2021! Ini Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta Terbaru Tahun 2021, Lengkap dengan Syaratnya terbit di PRDepok:
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul.