3. Memiliki rekening bank di bank HIMBARA yang bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM Program Banpres Produktif.
4. Bukan pegawai/anggota ASN, PNS, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD tidak diperkenankan mendapatkan bantuan UMKM tersebut.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pemilik KTP dengan alamat usaha berbeda, memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa diajukan ke Kelurahan atau Kecamatan tempat tinggal.
Sedangkan syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
Syarat lainnya, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Banpres Produktif untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) senilai Rp1,2 juta akan diberikan kepada penerima yang sudah memenuhi persyaratan dan telah diusulkan Lembaga Pengusul secara langsung dan hanya 1 kali.
Penerimaan Banpres UMKM Produktif tidak dipungut biaya apapun dalam proses penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
Bagi penerima Banpres UMKM Rp 1,2 juta yang belum memiliki rekening, maka akan dibuatkan oleh Bank penyalur yaitu Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BNI Syariah.
Sedangkan penerima BLT UMKM Rp1,2 juta yang menggunakan rekening BRI dapat mengecek langsung pada laman eform.bri.co.id/bpum.