Presiden Jokowi: Tambahan Anggaran Perlindungan Sosial Rp55,21 Triliun

- 20 Juli 2021, 21:20 WIB
Presiden Jokowi: Tambahan Anggaran Perlindungan Sosial Rp55,21 Triliun
Presiden Jokowi: Tambahan Anggaran Perlindungan Sosial Rp55,21 Triliun /Kemensos/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang jadwal Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga seminggu kedepan.

Seharusnya, PPKM Darurat yang mulai diberlakukan sejak 3 Juli 2021 selesai pada hari ini, Selasa, 20 Juli 2021.

Namun, PPKM Darurat diperpanjang hingga 26 Juli 2021. Lalu bagaimana dengan bantuan untuk masyarakat yang terdampak PPKM Darurat?

Presiden Jokowi menjelaskan, untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial mencapai Rp55,21 triliun.

Perlindungan sosial ini, lanjutnya, berupa bantuan tunai yaitu BST, BLT desa, PKH, serta bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik juga diteruskan.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pelaku Usaha Kecil Diizinkan Buka hingga Jam 9 Malam

Presiden Jokowi mengatakan, dalam perpanjangan PPKM Darurat, pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta.

Bantuan ini rencananya untuk sekitar 1 juta usaha mikro. Lebih lanjut, Presiden Jokowi juga memerintahkan kepada menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak.

“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu  melawan Covid-19 ini,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x