Akhirnya, Polres Metro Tangerang Kota mengamankan WL, seorang perempuan yang diketahui sebagai kurir.
WL mengantar barang yang dipesan oleh Coki Pardede dari seseorang berinisial RA.
Baca Juga: Coki Pardede Tertangkap Nyabu, MLI Sampaikan Permintaan Maaf di Instagram
Sementara itu, lata Kombes Pol Yusri Yunus, Coki Pardede mengenal WL sekitar dua tahun terakhir.
"RA ini baru semalam kami amankan dan dia yang memasok (sabu) ke WL," tuturnya kepada wartawan.
"Jadi, WL ini mengambil sabu dari RA berdasarkan pesanan dari RP (Coki Pardede)," imbuhnya.
Atas barang bukti serta pengakuan dari WL dan RA serta Coki Pardede, ketiganya dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.***