Usai Diberlakukan Tarif Layanan BLU BPJPH, Inilah Kriteria Penentuan Kewajiban Sertifikasi Halal

- 18 Maret 2022, 20:11 WIB
Usai Diberlakukan Tarif Layanan BLU BPJPH, Inilah Kriteria Penentuan Kewajiban Sertifikasi Halal.
Usai Diberlakukan Tarif Layanan BLU BPJPH, Inilah Kriteria Penentuan Kewajiban Sertifikasi Halal. /Instagram.com/@halal.indonesia

5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produksi Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7(tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari instansi terkait.

7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu lokasi)

8. Secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal

9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering dan kedai/rumah/warung makan)

10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal atau dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal

11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya

12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal

13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal

14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah