TRENGGALEKPEDIA.COM – Setelah diberlakukannya tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI pada Rabu, 1 Desember 2021.
Kini pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sudah bisa mengajukan permohonan sertifikasi halal untuk usaha yang dimilikinya.
Namun sebelum itu masyarakat perlu mengetahui dan memahami terlebih dahulu tentang kriteria yang ditetapkan BLU BPJPH dalam penentuan kewajiban bersertifikat halal.
Secara tenis ketentuan tersebut diatur dalam keputusan kepala BPJPH nomor 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dan Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.
Baca Juga: Berikut Daftar Biaya Sertifikasi Halal Untuk UMKM Setelah Resmi Diberlakukan Tarif Layanan BLU BPJPH
Dilansir oleh Trenggalekpedia.com dari website Kemenag.go.id, kriteria yang ditetapkan dalam penentuan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMKM yang didasarkan atas pernyataan pelaku adalah sebagai berikut:
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500.000.000 yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)