Usai Diberlakukan Tarif Layanan BLU BPJPH, Inilah Kriteria Penentuan Kewajiban Sertifikasi Halal

- 18 Maret 2022, 20:11 WIB
Usai Diberlakukan Tarif Layanan BLU BPJPH, Inilah Kriteria Penentuan Kewajiban Sertifikasi Halal.
Usai Diberlakukan Tarif Layanan BLU BPJPH, Inilah Kriteria Penentuan Kewajiban Sertifikasi Halal. /Instagram.com/@halal.indonesia

15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi) dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle)

16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.***

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah