Tjahjo Kumolo menyebutkan jam kerja ini berlaku bagi ASN yang melakukan tugasnya dengan Work From Office (WFO) atau Work From Home (WFH), dan harus memenuhi syarat minimal 32,5 jam kerja per minggu.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansi juga memastikan pelaksanaan pengurangan jam kerja pada bulan Ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.
Selama berjalannya pekerjaan, pegawai ASN tidak lupa diminta juga untuk menjaga protokol kesehatan secara ketat dengan situasi pandemi Covid-19.***