Kasus ACT Diduga Selewengkan Donasi Umat, Ditipideksus: Masih Dalam Penyelidikan Kasus Dugaan Perkara ACT

- 7 Juli 2022, 07:24 WIB
Kasus dugaan penyelewengan dana umat Oleh ACT kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Ditipideksus Bareskrim Polri
Kasus dugaan penyelewengan dana umat Oleh ACT kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Ditipideksus Bareskrim Polri /Antara News/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi (Ditipideksus) Bareskrim Polri lakukan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana masyarakat untuk kemanusiaan yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dilansir dari Antara News Dugaan penyelewengan dana masyarakat untuk kemanusiaan oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini masih dalam penyelidikan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.

“Iya masih dalam proses penyelidikan terhadap dugaan perkara di ACT,” kata direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat di konfirmasi oleh Antara News di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Whisnu menyebutkan dasar dari penyelidikan ACT yang dilakukan penyidik ini dari pendalaman hasil data intelijen Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan laporan masyarakat serta temuan Polri di lapangan.

“Laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan dugaan perkara ACT,” Kata Whisnu.

Saat dikonfirmasi Whisnu tidak dirinci lebih lanjut tentang penyelidikan yang dilakukan oleh Dittipideksus terhadap ACT. Penyelidikan seperti apa dan siapa pihak yang menjadi terlapor dalam perkara ACT ini.

Ia juga tidak menyampaikan pihak-pihak mana saja yang sudah diperiksa dan dimintai keterangan. Ia berjanji akan segera menyampaikan perkembangan kasus ACT ini dalam waktu dekat.

Baca Juga: Disebut Ikut Terseret Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Fauzi Baadilla Buka Suara: Faktanya...

"Sabar, nanti kami sampaikan perkembangannya,” ungkap Whisnu.

Seperti yang sudah diketahui, ACT menjadi perbincangan setelah laporan investigasi Majalah Tempo yang memuat tentang dugaan penyelewengan donasi umat yang dihimpun disalahgunakan, termasuk juga biaya operasional dan gaji petinggi ACT yang dinilai cukup tinggi.

Usai laporan investigasi tersebut, di media sosial muncul tagar yang bertuliskan “aksi cepat tilep” can “jangan percaya ACT” sebagai respon masyarakat terhadap dugaan penyelewengan Act.

Dari sisi ACT, Pengurus ACT mengaku mengambil dana sebesar 13,7 persen dari dana yang terkumpul untuk biaya operasional lembaga tersebut.

Pengakuan ini menurut Kementerian Sosial (kemensos) sudah menyalahi aturan yang berlaku yang seharusnya lembaga hanya boleh memotong dana donasi sebesar 10 persen.

Terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan tersebut Kemensos pun lantas mencabut Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT Tahun 2022.

Pencabutan Izin tersebut dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang pencabutan Izin penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada ACT di Jakarta yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy.

Baca Juga: ACT Diduga Selewengkan Donasi Umat? Mahfud MD: Selain Harus dikutuk ACT Harus Dibawa ke Proses Hukum Pidana

Selanjutnya, PPATK melaporkan bahwa pihaknya menemukan transaksi keuangan dari karyawan ACT kepada seseorang yang diduga memiliki relasi dengan organisasi teroris Al Qaeda.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan PPATK masih mempelajari dan mendalami apakah pihak yang terindikasi terkait dengan Al Qaeda tersebut adalah sebuah kebetulan atau memang ACT memiliki relasi terhadap Al Qaeda.

Sementara itu Direktur Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol Ahmad Nurwahid mengatakan ACT belum termasuk dalam daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme (DTTOT).

Sehingga pihak BNPT membutuhkan pendalaman dan koordinasi dengan instansi terkait dalam menentukan konstruksi hukumnya.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x