2.Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3.Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Bharada E sangat bersyukur mendapatkan vonis paling ringan di antara terdakwa lainnya, ini semua berkat kejujurannya.***