Fakta di Balik Sidang Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan

- 15 Februari 2023, 15:50 WIB
Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bharada E alias Richard Eliezer Dikejar Fans.
Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bharada E alias Richard Eliezer Dikejar Fans. /Youtube/ANTARA/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Sidang vonis Richard Eliezer kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Seorang mantan ajudan Ferdy Sambo ini dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Karena perbuatannya itu Richard Eliezer atau Bharada E, di vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis yang diberikan hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa  12 tahun penjara.

Setelah hakim memberi keputusan vonis 1 tahun 6 bulan penjara, tampak Bharada E menunduk, ia terlihat menangis haru setelah mendengarkan vonis dari hakim ketua yang jauh sangat ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Vonis 12 Tahun Penjara Richard Eliezer atau Bharada E

Sesekali Bharada E memandang ke atas dan menelungkupkan tangannya seraya berdoa kepada tuhan.

Menko Polhukan Mahfud Md, juga menyaksikan langsung dari ruangan kerjanya pada saat pembacaan putusan terhadap Bharada E yang terjerat kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat.

Mahfud sontak tepuk tangan saat hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada E.

Ia ikut bahagia mendengar vonis yang diberikan oleh hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa kemarin.

Mahfud juga memuji hakim yang bersifat objektif selama persidangan. Mahfud menilai konstruksi putusan hakim terhadap Eliezer logis dan progresif.

Menurutnya hakim juga tidak terpengaruh pada berbagai tekanan. Namun hakim tersebut tetap memperhatikan apa yang dirasakan oleh masyarakat.

Para Netizen langsung memberikan reaksi senang di Twitter. Richard Eliezer meleset ke puncak tranding topik dengan jumlah 6.403 tweet selain itu ada juga bharada E dengan jumlah 1.511 tweet.

Masyarakat Indonesia sangat puas dan gembira mendengar keputusan hakim yang memberikan vonis ringan kepada Bharada E yaitu 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Perkembangan Sidang Ferdy Sambo Terhadap Kasus Pembunuhan Brigadir J

Masyarakat sangat gembira sekali, mereka juga sepakat bahwa Bharada E juga harus dihukum tetapi mereka juga berharap agar hakim mempertimbangkan kejujurannya dan pilihannya menjadi justice collaborator.

Para fans Bharada Richard Eliezer bersyukur karena vonis yang di berikan hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara sedangkan hakim hanya memberikan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Sebelum Bharada E divonis, empat terdakwa lainnya telah mendapatkan vonis terlebih dahulu yakni :

1.Ferdy Sambo divonis Mati

2.Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara

3.Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara

4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Bharada E sangat bersyukur mendapatkan vonis paling ringan di antara terdakwa lainnya, ini semua berkat kejujurannya.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x