Ternyata Segini Potongan dari Gaji untuk Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024 Bagi Karyawan

- 1 Februari 2024, 16:00 WIB
Ternyata Segini Potongan dari Gaji untuk Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024 Bagi Karyawan
Ternyata Segini Potongan dari Gaji untuk Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024 Bagi Karyawan /

Sebagai contoh, jika seorang karyawan memiliki gaji Rp6 juta per bulan, maka perusahaan akan memotong 4% dari gaji tersebut, atau sekitar Rp240 ribu, sebagai kontribusi perusahaan untuk BPJS Kesehatan.

Sementara itu, karyawan perlu membayar 1% dari gajinya, atau sekitar Rp60 ribu. Jadi, total iuran BPJS Kesehatan yang akan dipotong dari gaji karyawan adalah Rp300 ribu.

Baca Juga: Cara Pindah Peserta BPJS Kesehatan dari Mandiri ke Pekerja Penerima Upah (PPU) Terbaru Tahun 2024

Variasi Potongan

Potongan BPJS Kesehatan akan bervariasi untuk setiap karyawan, tergantung pada besaran gaji yang diterima per bulannya.

Semakin tinggi gaji, semakin besar pula potongan yang diterapkan. Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk memahami bahwa besaran potongan ini bersifat proporsional dan akan mencerminkan tingkat penghasilan masing-masing.

Dengan adanya kewajiban pendaftaran karyawan sebagai peserta BPJS Kesehatan, perhitungan potongan dari gaji karyawan menjadi hal yang penting.

Baca Juga: Inilah Syarat Melahirkan Gratis, Biaya akan Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024

Potongan sebesar 5% ini dirinci menjadi 4% yang ditanggung oleh perusahaan dan 1% yang harus dibayarkan oleh karyawan.

Informasi mengenai batas gaji, jumlah keluarga yang tercakup, dan perhitungan contoh di atas memberikan gambaran lebih jelas tentang bagaimana BPJS Kesehatan berfungsi dan berapa kontribusi yang harus diberikan oleh setiap pihak.

Dengan pemahaman yang baik, karyawan dapat lebih siap mengelola keuangan mereka sehubungan dengan iuran BPJS Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x