Anggota Keluarga yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024 Siapa Saja? Berikut Ini Penjelasannya

- 6 Februari 2024, 12:00 WIB
Anggota Keluarga yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024
Anggota Keluarga yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024 /

Kriteria anak yang dapat ditanggung:

- Belum pernah menikah atau tidak memiliki penghasilan sendiri.

- Belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Baca Juga: Mudah, Begini Cara Daftar Dokter Gigi dengan BPJS Kesehatan Secara Online Tahun 2024

Anggota Keluarga Lain:

- BPJS Kesehatan juga menanggung anggota keluarga lain, seperti anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.

Iuran PPU dan Tanggungan Pemberi Kerja

Iuran BPJS Kesehatan untuk PPU memiliki perincian yang disesuaikan tergantung apakah mereka bekerja di Penyelenggara Negara atau Non Penyelenggara Negara.

Baca Juga: Cara Mencairkan Saldo Tabungan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2024 Saat Peserta Masih Aktif Bekerja

1. PPU Penyelenggara Negara:

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x