- Pemberi Kerja: 4%
- Pekerja atau Pensiunan: 1%
2. PPU Non Penyelenggara Negara:
- Pemberi Kerja: 4%
- Pekerja atau Pensiunan: 1% (*)
(*) Catatan: Angka ini dapat bervariasi dan perlu diingat bahwa kriteria iuran dapat mengalami perubahan sesuai dengan kebijakan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Apakah Baru Daftar BPJS Kesehatan Bisa Langsung Dipakai? Berikut Ini Penjelasannya
Dengan melibatkan anggota keluarga dan menanggung mereka, BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan yang lebih luas bagi PPU.
Pemahaman yang baik tentang tanggungan dan iuran ini akan membantu peserta untuk memanfaatkan program BPJS Kesehatan dengan optimal dan memastikan kesehatan keluarga tetap terjaga.
Tetap perhatikan informasi terbaru dari BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pembaruan terkini terkait iuran dan manfaat yang diberikan.***