Baca Juga: Mudah, Begini Cara Daftar Dokter Gigi dengan BPJS Kesehatan Secara Online Tahun 2024
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah:
- Pekerja Penerima Upah di Lembaga Pemerintahan: 5% dari Gaji atau Upah per bulan (4% dibayar oleh pemberi kerja, 1% dibayar oleh peserta).
- Pekerja Penerima Upah di BUMN, BUMD, dan Swasta: 5% dari Gaji atau Upah per bulan (4% dibayar oleh pemberi kerja, 1% dibayar oleh peserta).
- Keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah: 1% dari Gaji atau Upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Baca Juga: Mudah, Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2024, Bisa Online dan Datang Langsung ke Kantor
Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah dan peserta bukan pekerja:
- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (pada Juli - Desember 2020, peserta membayar Rp25.500, sisanya Rp16.500 dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran).
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.