TRENGGALEKPEDIA.COM - Bantuan KIS PBI JK kembali cair tahun 2024 tiap bulan. Simak penjelasan tentang kriteria dan cara ceknya.
Pemerintah Indonesia telah menginisiasi program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada tahun 2024 sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi.
Salah satu komponen penting dari program ini adalah Bantuan Sosial (Bansos) yang diberikan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), yang merupakan masyarakat miskin sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JNS).
Baca Juga: Jangan Bingung, Begini Cara Cek Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan/JKN-KIS 2024
Bansos PBI-JK bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan BPJS secara cuma-cuma bagi penerima bansos.
Semua biaya iuran akan ditanggung oleh pemerintah, sehingga penerima tidak perlu membayar saat menggunakan fasilitas kesehatan.
Besaran Bansos PBI JK 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk setiap individu.
Bantuan ini akan disalurkan langsung ke rumah sakit atau layanan kesehatan yang terdaftar di sekitar tempat tinggal penerima.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengetahui Daftar Penerima Bantuan KIS BPJS 2024? Berikut Ini Cara Mudahnya