Ada Bantuan KIS PBI JK 2024 Tiap Bulan, Berikut Ini Kriteria dan Cara Ceknya

- 8 Februari 2024, 19:00 WIB
Bantuan KIS PBI JK 2024
Bantuan KIS PBI JK 2024 /

Untuk menjadi penerima Bansos PBI JK 2024, terdapat kriteria yang harus dipenuhi:

- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

- Memiliki Kartu Keluarga (KK).

- Memiliki e-KTP.

- Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Baca Juga: Begini Cara Daftar Bansos KIS BPJS Kesehatan Tahun 2024, Ada Bantuan Rp600 Ribu

Kementerian Sosial (Kemensos) bertanggung jawab dalam menetapkan kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu setelah melakukan koordinasi dengan lembaga terkait.

Data yang ditetapkan oleh Kemensos akan menjadi dasar bagi Kementerian Kesehatan untuk mendaftarkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Untuk memastikan akurasi data penerima Bansos PBI JK, Kemensos akan melakukan integrasi antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x