Info Terbaru, Begini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 2024, Bisa Dapat Pesangon!

- 9 Februari 2024, 12:00 WIB
Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024 terbaru dan mudah
Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024 terbaru dan mudah /

- PHK Karena Sanksi Hukum: Terjadi secara otomatis, misalnya saat pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja.

- PHK karena Pelanggaran: Terjadi karena pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja, seperti ketidakhadiran yang tidak sah atau tindak pidana.

Ketika terjadi PHK, perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada karyawan yang di-PHK, termasuk pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Iuran BPJS Kesehatan 2024, Bisa Cek Tagihan dan Denda

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Definisi dan Syarat Klaim

JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK. Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Beberapa syarat untuk dapat mengajukan klaim JKP antara lain:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia maksimal 54 tahun saat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

- Memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

- Manfaat uang tunai JKP diberikan selama 6 bulan setelah pekerja diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima. Besaran manfaat dihitung berdasarkan formulasi tertentu.

Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Mandiri 2024! Berikut Ini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah