- PHK Karena Sanksi Hukum: Terjadi secara otomatis, misalnya saat pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja.
- PHK karena Pelanggaran: Terjadi karena pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja, seperti ketidakhadiran yang tidak sah atau tindak pidana.
Ketika terjadi PHK, perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada karyawan yang di-PHK, termasuk pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Iuran BPJS Kesehatan 2024, Bisa Cek Tagihan dan Denda
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Definisi dan Syarat Klaim
JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK. Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Beberapa syarat untuk dapat mengajukan klaim JKP antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia maksimal 54 tahun saat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
- Manfaat uang tunai JKP diberikan selama 6 bulan setelah pekerja diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima. Besaran manfaat dihitung berdasarkan formulasi tertentu.
Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Mandiri 2024! Berikut Ini Penjelasannya