Proses Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan
Proses klaim JKP dilakukan melalui portal Siap Kerja di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:
- Bulan Pertama: Masuk ke portal Siap Kerja, isi data pribadi, dan menandatangani surat KAPK. Kemudian, data akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan manfaat uang tunai JKP akan dicairkan.
- Bulan Kedua hingga Keenam: Melakukan Asesmen Diri, melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara, mengikuti konseling, dan pelatihan kerja.
Baca Juga: Kriteria dan Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2024 Lengkap Dokumen yang Harus Disiapkan
Dengan memahami PHK dan JKP, diharapkan pekerja dapat mengelola keadaan keuangan mereka dengan lebih baik dalam menghadapi situasi yang tidak terduga seperti PHK.
JKP menjadi salah satu bentuk jaring pengaman finansial yang penting bagi pekerja yang mengalami PHK, memungkinkan mereka untuk tetap mendapatkan sumber pendapatan sambil mencari pekerjaan baru.***