Apa Sanksi Jika Menunggak Iuran BPJS Kesehatan? Berikut Ini Penjelasannya

- 9 Februari 2024, 20:00 WIB
Saksi tidak membayar iuran BPJS Kesehatan
Saksi tidak membayar iuran BPJS Kesehatan /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Kesehatan adalah aset berharga yang harus dijaga, dan salah satu cara untuk melakukannya adalah dengan memiliki perlindungan kesehatan yang memadai.

Di Indonesia, program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hadir untuk memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pekerja bukan penerima upah (PBPU).

Namun, seringkali kewajiban membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan diabaikan, baik karena lupa maupun karena alasan lain.

Baca Juga: Apa Sanksi Jika Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Ini Penjelasannya

Padahal, kewajiban ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan yang menyatakan bahwa pembayaran iuran BPJS wajib dilakukan setiap bulannya.

Berikut adalah beberapa dampak yang dapat timbul akibat kelalaian dalam membayar iuran BPJS Kesehatan:

Potensi Penolakan Pelayanan

Peserta yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan berisiko mengalami penolakan saat akan mendapatkan pelayanan kesehatan.

Kartu BPJS Kesehatan dapat ditolak jika terdapat tunggakan iuran, yang tentunya dapat mempersulit akses peserta untuk mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan.

Baca Juga: Info Terbaru, Begini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 2024, Bisa Dapat Pesangon!

Defisit BPJS Kesehatan

Ketidakdisiplinan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan juga berkontribusi pada terjadinya defisit besar dalam program ini.

Menurut Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), salah satu faktor penyebab ketimpangan antara pendapatan dan manfaat BPJS Kesehatan adalah tingginya jumlah peserta yang menunggak pembayaran iuran.

Sanksi Bagi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

Untuk mendorong kepatuhan dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan, berikut adalah beberapa sanksi yang dapat diterapkan:

Baca Juga: Inilah 5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Berikut Ini Rinciannya

Teguran Tertulis

Peserta yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat menerima teguran tertulis sebanyak dua kali, dengan batas waktu pembayaran maksimal 10 hari kerja untuk setiap teguran.

Denda

Meskipun mulai 1 Juli 2016 denda keterlambatan pembayaran iuran dihapuskan, kartu BPJS Kesehatan dapat dihentikan sementara jika terjadi keterlambatan pembayaran iuran selama satu bulan sejak tanggal 10.

Peserta yang harus dirawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali akan dikenai denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan setiap bulan tertunggak, dengan batas maksimal 12 bulan dan denda maksimal Rp30 juta.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Iuran BPJS Kesehatan 2024, Bisa Cek Tagihan dan Denda

Pembatasan Pelayanan Publik

Pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi peserta untuk mendapatkan berbagai layanan publik seperti pembuatan paspor, SIM, izin mendirikan bangunan (IMB), dan lainnya.

Unit pelayanan publik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menghentikan pelayanan tersebut bagi pemberi kerja atau peserta yang menunggak iuran.

Baca Juga: Kapan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat Dicairkan Setelah Resign? Berikut Ini Penjelasannya

Kedisiplinan dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial untuk menjaga kelangsungan program ini demi kesejahteraan bersama.

Dengan membayar iuran tepat waktu, kita tidak hanya menjaga kesehatan pribadi, tetapi juga turut serta dalam menjaga stabilitas keuangan program kesehatan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia.

Jadi, jangan abaikan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan demi kesejahteraan dan perlindungan kesehatan Anda sendiri.***

Editor: Dani Saputra


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x