Meskipun Kehilangan Pekerjaan, 4 Kriteria Orang Ini Tetap Tak Bisa Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

- 12 Februari 2024, 15:00 WIB
Ini penjelasan mengenai 4 orang yang tidak bisa klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan meskipun kehilangan pekerjaan
Ini penjelasan mengenai 4 orang yang tidak bisa klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan meskipun kehilangan pekerjaan /TRENGGALEKPEDIA/

3.Manfaat Pelatihan Kerja:

Peserta JKP dapat mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh lembaga Pelatihan Kerja pemerintah, swasta, atau perusahaan, untuk meningkatkan keterampilan dan kesempatan kembali memasuki dunia kerja.

Baca Juga: Info Terbaru, Begini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 2024, Bisa Dapat Pesangon!

Syarat dan Ketentuan

Untuk bisa mendapatkan manfaat dari Program JKP, peserta harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) di BPJS Ketenagakerjaan.

- Memiliki masa iuran minimal 12 bulan (1 tahun) dalam periode 24 bulan (2 tahun).

- Telah membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadinya PHK.

Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Mandiri 2024! Berikut Ini Penjelasannya

Selain itu, peserta juga diwajibkan untuk mengajukan klaim manfaat dengan melampirkan dokumen yang membuktikan bahwa mereka telah mengalami PHK.

Penting untuk dicatat bahwa manfaat JKP hanya berlaku bagi peserta yang mengalami PHK sebelum masa kontrak atau waktu perjanjian dengan perusahaan berakhir.

Halaman:

Editor: Dani Saputra

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan/@PBJSKinfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x