Meskipun Kehilangan Pekerjaan, 4 Kriteria Orang Ini Tetap Tak Bisa Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

- 12 Februari 2024, 15:00 WIB
Ini penjelasan mengenai 4 orang yang tidak bisa klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan meskipun kehilangan pekerjaan
Ini penjelasan mengenai 4 orang yang tidak bisa klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan meskipun kehilangan pekerjaan /TRENGGALEKPEDIA/

Pengecualian

Adapun beberapa pengecualian yang membuat seorang pekerja tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat program ini, antara lain:

Baca Juga: Kriteria dan Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2024 Lengkap Dokumen yang Harus Disiapkan

  • Mengundurkan diri dari pekerjaan.
  • Mengalami cacat total tetap.
  • Telah memasuki masa pensiun.
  • Meninggal dunia.

Baca Juga: Cara Mencairkan Saldo Tabungan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2024 Saat Peserta Masih Aktif Bekerja

Dengan peluncuran Program JKP, pemerintah Indonesia berupaya memberikan perlindungan sosial yang lebih luas bagi para pekerja, terutama dalam menghadapi risiko kehilangan pekerjaan.

Melalui kombinasi manfaat uang tunai, akses informasi, dan pelatihan kerja, diharapkan para peserta dapat dengan lebih mudah mengatasi tantangan yang dihadapi setelah mengalami PHK.

Program ini juga menjadi salah satu langkah konkret dalam membangun sistem jaminan sosial yang lebih inklusif dan berkeadilan di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan/@PBJSKinfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x