Jam Kerja ASN Selama Puasa Ramadan 1445 H Tahun 2024, Mengacu Perpres Nomor 21 Tahun 2023

- 11 Maret 2024, 15:00 WIB
Jam Kerja ASN Selama Puasa Ramadan 1445 H Tahun 2024, Mengacu Perpres Nomor 21 Tahun 2023
Jam Kerja ASN Selama Puasa Ramadan 1445 H Tahun 2024, Mengacu Perpres Nomor 21 Tahun 2023 /Ayank/galura.co.id

1. ASN yang ditugaskan di lingkungan TNI: jam kerja akan ditentukan oleh Panglima TNI.

2. ASN yang ditugaskan di lingkungan Polri: jam kerja akan ditentukan oleh Kapolri.

Baca Juga: Lengkapi Syaratnya dan Lakukan Pencairan Uang Rp4 Juta untuk Pensiunan PNS Tahun 2024, Bonus dari Sri Mulyani

3. ASN pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri: jam kerja akan ditentukan oleh Menteri Luar Negeri.

Untuk ketiga jenis ASN di atas, maka pengaturan jam kerjanya selama bulan suci Ramadan dikembalikan kepada Panglima TNI, Kapolri dan Menlu.

Perbedaan tersebut sebenarnya bukanlah masalah, melainkan demi kemudahan dan penyesuaian jam kerja di mana para ASN bekerja.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x