Bisa Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 Juta, Begini Caranya!

- 12 Maret 2024, 21:00 WIB
Bisa Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 Juta, Begini Caranya!
Bisa Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 Juta, Begini Caranya! /
  • Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Buku Tabungan
  • NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta)

Pencairan Penuh (100%)

Pencairan dana JHT secara penuh baru bisa dilakukan ketika peserta mencapai usia 56 tahun.

 Proses pencairan ini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, langsung ke kantor cabang BPJS, atau melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Baca Juga: Apa Saja Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU)? Berikut Ini Penjelasannya

Prosedur Pencairan JHT BPJS Keteanagakerjaan

Pencairan lewat online:

  • Kunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan.
  • Setelah konfirmasi data pengajuan, akan dijadwalkan wawancara online via video call.
  • Setelah verifikasi selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah disertakan.

Pencairan langsung ke kantor cabang:

  • Bawa dokumen asli ke kantor cabang BPJS.
  • Aktifkan GPS dan scan QR Code di kantor cabang.
  • Isi data dan unggah dokumen persyaratan.
  • Setelah verifikasi, tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening.

Pencairan melalui aplikasi JMO:

  • Buka aplikasi JMO dan pilih klaim JHT.
  • Lengkapi data dan unggah dokumen persyaratan.
  • Setelah verifikasi, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening peserta.

Batasan Saldo Pengajuan

Baca Juga: Cara Klaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan 2024, Ini Syaratnya!

Sebelum Mei 2022, batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO adalah Rp 10 juta.

Namun, untuk saldo yang melebihi batasan tersebut, peserta dapat mengajukan pencairan melalui kantor cabang atau secara online melalui Lapak Asik.

Dengan panduan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan program JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih efisien dan maksimal sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah