Tak Semua Bisa Daftar, Inilah Syarat untuk Memperoleh JKN KIS BPJS Kesehatan

- 20 Maret 2024, 16:00 WIB
Syarat untuk Memperoleh JKN KIS BPJS Kesehatan
Syarat untuk Memperoleh JKN KIS BPJS Kesehatan /

 

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai upaya untuk memberikan akses terhadap layanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Program ini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang juga menyediakan layanan pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Meskipun program ini telah berjalan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana cara mengurus BPJS Kesehatan secara gratis.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui syarat dan cara mendapatkan KIS agar akses terhadap layanan kesehatan dapat diperluas secara merata. Berikut adalah gambaran lengkap mengenai syarat dan cara mendapatkan KIS.

Baca Juga: Datang Lagi! Inilah 4 Kode Promo Traveloka Maret 2024 Diskon Mudik Rp 1 Juta Tiket Pesawat dan Rp 250 Ribu

Cara Mendapatkan KIS

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KIS:

  • Keluarga bukan pekerja penerima upah (PBPU).
  • Seluruh anggota keluarga wajib didaftarkan sesuai dengan data di kartu keluarga.
  • Dapat mendaftar di kantor BPJS terdekat.
  • Dokumen yang diperlukan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, atau surat keterangan domisili. Pas foto berwarna berukuran 3×4 satu lembar juga diperlukan.
  • Menandatangani surat pernyataan.
  • Anak angkat dapat didaftarkan dengan menyertakan bukti yang sah dari pengadilan.
  • Pendaftaran dapat diwakilkan jika calon peserta tidak dapat melakukan pendaftaran sendiri. Perwakilan harus dilengkapi dengan surat kuasa yang telah di materai.

Cara Mengurus KIS secara Offline

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus KIS secara offline:

  • Siapkan berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas.
  • Ajukan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili.
  • Bawa surat pengantar pendaftar KIS dari puskesmas.
  • Serahkan berkas ke kantor BPJS. Isi formulir dengan lengkap dan kembalikan kepada petugas.
  • Tunggu proses pencetakan kartu.
  • Pemegang kartu sudah bisa mendapatkan pelayanan rumah sakit ruang kelas III.

Dengan mengetahui syarat dan cara mengurus KIS, diharapkan masyarakat yang membutuhkan dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan yang diperlukan.

Program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Indonesia secara menyeluruh.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x