Mojokerto Juaranya Upah Tinggi, Ini Kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK Kota Mojokerto Tahun 2023

1 Oktober 2023, 20:47 WIB
Mojokerto Juaranya Upah Tinggi, Ini Kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK Kota Mojokerto Tahun 2023 /Rika Widiastuti/Seputarlampung.com

TRENGGALEKPEDIA.COM – Kota Mojokerto memang juaranya upah tinggi karena ini kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK Kota Mojokerto tahun 2023

UMK Kota Mojokerto ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya Rp. 2 481 302,97 dan tahun 2022 hanya Rp. 2 510 452,36

Bekerja di Mojokerto tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.

Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Kabar baiknya, tahun 2023 ini, Upah Minumum Kota (UMK) di Mojokerto  mengalami kenaikan drastis menjadi Rp. 2 510 452,36

Berdasarkan perbandingan data di atas, Upah Minumum Kota (UMK) di Mojokerto ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.

Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Mojokerto tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.

Kenaikan Upah Minumum Kota (UMK) di Mojokerto ini mengacu keputusan kepada keputusan pemerintah Jawa Timur tahun 2022.

Di mana, pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Mojokerto tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa ketetapan UMK di Mojokerto ini dilakukan dengan dasar pertimbangan perihal kondisi riil.

Adapun kondisi riil yang dimaksud tersebut adalah Inflasi tahunan bulan November 2022 sebesar 6,62% (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan Triwulan III-2022 sebesar 5,58% (yoy), kenaikan harga BBM, serta kenaikan harga bahan pokok.

Selain itu, kenaikan UMK Mojokerto juga berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, serta mempedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Bekerja dengan gaji upah yang layak tentu merupakan impian bagi semua orang, sebab dengan gaji yang layak, kesejahteraan hidup pekerja bisa lebih terjamin.

Para pekerja tentu berharap bahwa kenaikan UMK di Mojokerto ini tidak hanya terjadi pada tahun 2023, melainkan tahun selanjutnya juga mengalami kenaikan.

Apalagi jika melihat beberapa kebutuhan pokok di Mojokerto yang justru mengalami trend kenaikan, bukan penururan atau setidak-tidaknya stabil.

Itulah informasi mengenai Upah Minumum Kota (UMK) di Mojokerto tahun 2023 yang tembus Rp2,5 juta. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler