Mohon Maaf! 5 Jenis PNS Kemendikbud Ini Tidak Dapat Tunjangan Kinerja, Auto Sedih

- 10 September 2023, 07:46 WIB
Mohon Maaf! 5 Jenis PNS Kemendikbud Ini Tidak Dapat Tunjangan Kinerja, Auto Sedih
Mohon Maaf! 5 Jenis PNS Kemendikbud Ini Tidak Dapat Tunjangan Kinerja, Auto Sedih /dok. instagram @analia_nesa

5. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Baca Juga: Sri Mulyani Sepakat Ada Tambahan Uang Bagi PNS Golongan I sampai IV Rp550 Ribu di 38 Provinsi

Selain kabar sedih di atas, kabar baiknya yaitu adanya 17 jabatan PNS di Kemendikbud yang akan mendapat tunjangan kinerja dengan nominal yang cukup fantastis

Kabar nominal tunjangan kinerja yang besar tersebut tentu membuat PNS auto full senyum, apalagi tukin yang diterima mencapai Rp33,2 juta di luar gaji pokok.

Tentunya, setiap datangnya awal bulan, PNS di lingkungan Kemendikbud berbahagia menyambut tunjangan kinerja yang akan mereka terima

Sebab selain diberikan gaji bulanan, PNS di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga akan diberikan aneka tunjangan, salah satunya adalah tunjangan kinerja.

Pemberian tunjangan ini nantinya akan disesuaikan oleh jabatan/posisi yang sedang diduduki oleh PNS.

Baca Juga: Fantastis! Daftar 8 Lembaga yang Memberi Tunjangan Kinerja PNS Tertinggi, Nominal Rp41 Juta hingga Rp127 Juta

Mengenai aturan tukin untuk PNS di lingkungan Kemendikbud telah diatur di dalam Perpres nomor 136 tahun 2018

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah