5. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Baca Juga: Sri Mulyani Sepakat Ada Tambahan Uang Bagi PNS Golongan I sampai IV Rp550 Ribu di 38 Provinsi
Selain kabar sedih di atas, kabar baiknya yaitu adanya 17 jabatan PNS di Kemendikbud yang akan mendapat tunjangan kinerja dengan nominal yang cukup fantastis
Kabar nominal tunjangan kinerja yang besar tersebut tentu membuat PNS auto full senyum, apalagi tukin yang diterima mencapai Rp33,2 juta di luar gaji pokok.
Tentunya, setiap datangnya awal bulan, PNS di lingkungan Kemendikbud berbahagia menyambut tunjangan kinerja yang akan mereka terima
Sebab selain diberikan gaji bulanan, PNS di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga akan diberikan aneka tunjangan, salah satunya adalah tunjangan kinerja.
Pemberian tunjangan ini nantinya akan disesuaikan oleh jabatan/posisi yang sedang diduduki oleh PNS.
Mengenai aturan tukin untuk PNS di lingkungan Kemendikbud telah diatur di dalam Perpres nomor 136 tahun 2018