Adapun detail rincian tunjangan kinerja PNS di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai berikut:
Kelas jabatan 1 mendapat tukin sebesar Rp 2.531.250
Kelas jabatan 2 mendapat tukin sebesar Rp 2.708.250
Kelas jabatan 3 mendapat tukin sebesar Rp 2.898.000
Kelas jabatan 4 mendapat tukin sebesar Rp 2.985.000
Kelas jabatan 5 mendapat tukin sebesar Rp 3.134.250
Kelas jabatan 6 mendapat tukin sebesar Rp 3.510.400
Kelas jabatan 7 mendapat tukin sebesar Rp 3.915.950
Kelas jabatan 8 mendapat tukin sebesar Rp 4.595.150
Kelas jabatan 9 mendapat tukin sebesar Rp 5.079.200