Kelas jabatan 10 mendapat tukin sebesar Rp 5.979.200
Kelas jabatan 11 mendapat tukin sebesar Rp 8.757.600
Kelas jabatan 12 mendapat tukin sebesar Rp 9.896.000
Kelas jabatan 13 mendapat tukin sebesar Rp 10.936.000
Kelas jabatan 14 mendapat tukin sebesar Rp 17.064.000
Kelas jabatan 15 mendapat tukin sebesar Rp 19.280.000
Kelas jabatan 16 mendapat tukin sebesar Rp 27.577.500
Kelas jabatan 17 mendapat tukin sebesar Rp 33.240.000
Itulah 5 jenis PNS di lingkungan Kemendikbud yang tidak akan diberikan tunjangan kinerja, semoga tercerahkan dengan informasi ini.***