Mohon Maaf! 5 Jenis PNS Kemendikbud Ini Tidak Dapat Tunjangan Kinerja, Auto Sedih

- 10 September 2023, 07:46 WIB
Mohon Maaf! 5 Jenis PNS Kemendikbud Ini Tidak Dapat Tunjangan Kinerja, Auto Sedih
Mohon Maaf! 5 Jenis PNS Kemendikbud Ini Tidak Dapat Tunjangan Kinerja, Auto Sedih /dok. instagram @analia_nesa

Baca Juga: Tunjangan Kinerja PNS di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Bikin Geleng-geleng, Tukin Ratusan Juta Lebih

Kelas jabatan 10 mendapat tukin sebesar Rp 5.979.200

Kelas jabatan 11 mendapat tukin sebesar Rp 8.757.600

Kelas jabatan 12 mendapat tukin sebesar Rp 9.896.000

Kelas jabatan 13 mendapat tukin sebesar Rp 10.936.000

Kelas jabatan 14 mendapat tukin sebesar Rp 17.064.000

Kelas jabatan 15 mendapat tukin sebesar Rp 19.280.000

Kelas jabatan 16 mendapat tukin sebesar Rp 27.577.500

Kelas jabatan 17 mendapat tukin sebesar Rp 33.240.000

Itulah 5 jenis PNS di lingkungan Kemendikbud yang tidak akan diberikan tunjangan kinerja, semoga tercerahkan dengan informasi ini.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah