Tak Ingin Kiamat Lebih Cepat, Rakyat Trenggalek Geruduk Jakarta: Tolak Tambang Emas PT SMN

- 25 Oktober 2022, 10:01 WIB
Tak Ingin Kiamat Lebih Cepat, Rakyat Trenggalek Geruduk Jakarta: Tolak Tambang Emas PT SMN
Tak Ingin Kiamat Lebih Cepat, Rakyat Trenggalek Geruduk Jakarta: Tolak Tambang Emas PT SMN /

Berbagai elemen yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Trenggalek, akan melakukan audiensi dengan tiga kementerian, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Aliansi Rakyat Trenggalek akan melakukan audiensi dengan tiga kementerian itu mulai tanggal 24 hingga 26 Oktober 2022, di masing-masing kantor kementerian.

Mukti Satiti, Koordinator Aliansi Rakyat Trenggalek, mengatakan, alasan mengapa tiga kementerian itu yang dituju untuk audiensi. Pertama, tujuan ke Kementerian ESDM, yaitu mempertanyakan bagaimana permohonan dari Bupati Trenggalek soal pencabutan IUP OP PT SMN.

"Bahkan sudah dua kali surat yang dikirimkan oleh Bupati Trenggalek ke Kementerian ESDM. Makanya kami ke Kementerian ESDM untuk menagih keputusannya mereka," terang Mukti.

Kemudian, Mukti menyampaikan latar belakang, Aliansi Rakyat Trenggalek melakukan audiens dengan Kementerian LHK. Bahwa, sebelumnya tanggal 28-30 September 2022, Dinas Kehutanan (Dishut) Jatim, yang memfasilitasi PT SMN.

Dishut Jatim mengirim surat kepada PT SMN dalam kegiatan Pemeriksaan Lapangan dalam rangka Pertimbangan Teknis Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kegiatan operasi produksi dan eksplorasi lanjutan dari PT SMN.

Melalui akun twitternya @rakyatnggalek, Aliansi Rakyat Trenggalek kemudian mengkritik kinerja Dishut Jatim dan Emil Elestianto Dardak, Wakil Gubernur Jawa Timur, sekaligus mantan Bupati Trenggalek (2016-2019). Akhirnya, kegiatan Pertimbangan Teknis PPKH untuk PT SMN dibatalkan oleh Emil serta Dishut Jatim.

"Makanya kami ke Kementerian LHK, tujuannya meminta Kementerian LHK untuk tidak memberikan PPKH kepada PT SMN," ucapnya.

Berikutnya, tujuan ke Kementerian ATR/BPN yaitu untuk mengkritisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Trenggalek. Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terindikasi memaksakan kawasan pertambangan masuk ke dalam RTRW Kabupaten Trenggalek.

"Sementara, Kabupaten Trenggalek memutuskan tidak ada kawasan pertambangan itu," tegas Mukti.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x