TRENGGALEKPEDIA.COM - Dua orang wanita harus berurusan dengan pihak kepolisian terkait dengan penipuan berkedok arisan online.
Jajaran polisi Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan, meringkus terduga pelaku penipuan.
Dua wanita tersebut adalah YJ (30) dan ESW (35) warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari para korbannya, kemudian polisi memburu kedua pelaku tersebut di tempat yang berbeda, yakni di Kota Palembang dan Kabupaten Musi Banyuasin.
Baca Juga: Diduga Sebagai Tempat Prostitusi, Warung di Ponorogo Ditutup Paksa oleh Warga
Penangkapan pelaku tersebut terjadi pada hari Selasa 7 Februari 2023 pada pukul 20.30 WIB.
Korban yang melapor ialah berinisial RN (41), warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang merasa dirugikan dengan ulah para pelaku.
Korban RN tersebut diketahui mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 milliar dari arisan online tersebut, dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2022.
Para tersangka tersebut menawarkan satu slot arisan dengan jumlah Rp 700 ribu