Beberapa lembar kwitansi bukti transaksi senilai Rp 120 juta, Rp 85 juta, Rp 100 juta, dan Rp 240 juta, juga turut di amankan oleh polisi sebagai barang bukti.
Tersangka YJ dan EK terjerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***