Tersangka juga mengatakan kepada korban akan mendapatkan keuntungan Rp 1 juta yang dibayar per 3 bulan per 1 slot.
Baca Juga: Kronologi Gempa Papua 5,4 SR yang Mengakibatkan 700 Warga Mengungsi dan 4 Warga Meninggal
Lalu pada saat waktu pembayaran telah datang, keuntungan dari hasil arisan tersebut tidak kunjung diberikan kepada para korban.
Diketahui para tersangka tersebut kabur sampai ke Provinsi Jambi kurang lebih 2 bulan, hingga akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku saat kembali ke Kabupaten Musi Banyuasin.
Terdapat kurang lebih 200 korban yang melaporkan atas kejadian ini. Para korban kasus arisan online ini berprofesi macam-macam seperti ibu rumah tangga, polisi, pengusaha, hingga ASN dari Kabupaten Musi Banyuasin dan sekitarnya.
Tersangka YJ mengadakan arisan online tersebut dengan menggunakan platform Facebook Putri Si Cwexmanja pada 2020, dikarenakan ia menganggap mudah untuk mendapatkan keuntungan dari hal tersebut.
Baca Juga: 5 Penyebab HP Panas dan 6 Cara Mengatasinya, Perbaharui Aplikasi dan Gunakan Charger Asli
Para peserta arisan online yang menjadi korban, menyetorkan sejumlah iuran dengan beragam nominal, mulai Rp 700 ribu hingga Rp 1 miliar kepada para tersangka, sehingga menelan kerugian mencapai Rp 30 miliar.
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti seperti legalisir rekening milik YJ dan salah satu korban berinisial RN.