Kabar Gembira PNS dan ASN Pacitan, Ini Rincian Gaji ke 13 dan THR PNS di Kabupaten PacitanTahun 2023

- 21 Februari 2023, 07:23 WIB
Ilustrasi Rincian Gaji ke 13 dan THR PNS di Kabupaten PacitanTahun 2023
Ilustrasi Rincian Gaji ke 13 dan THR PNS di Kabupaten PacitanTahun 2023 /sscasn.bkn.go.id/

 

TRENGGALEKPEDIA – Ini informasi tentang kabar gembira untuk PNS Pacitan soal Gaji ke 13 dan THR 2023 lengkap dengan rincian.

Gaji ke 13 dan THR biasanya diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pacitan H-10 Hari Raya Idul Fitri.

Besaran Gaji ke 13 dan THR untuk ASN dan PNS di Kabupaten Pacitan sendiri belum diketahui secara pasti nominalnya.

Meski begitu, alokasi Gaji ke 13 dan THR untuk PNS dan ASN dipastikan akan didistribusikan oleh Rofyanto Kurniawan selaku Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Di bawah ini rincian Gaji ke 13 dan THR untuk PNS di beberapa eselon dalam instansi pemerintahan di Kabupaten Pacitan:

Baca Juga: Kabar Baik Guru! Tunjangan Guru Non Sertifikasi Trenggalek Cair 2023, Simak Persyaratan dan Jadwal Pencairan

1. Eselon Tingkat 1 menerima Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 19.939.000

2. Eselon Tingkat 2 menerima Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 14.702.000

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x