Info Penting Bagi yang Punya NPWP, Simak Aturan Baru Penting Berikut Ini! Berlaku Seluruh Warga Indonesia

- 23 Maret 2023, 15:14 WIB
Ilustrasi Info Penting Bagi yang Punya NPWP, Simak Aturan Baru Penting Berikut Ini
Ilustrasi Info Penting Bagi yang Punya NPWP, Simak Aturan Baru Penting Berikut Ini /

TRENGGALEKPEDIA.COM – Simak informasi mengenai aturan baru dan penting bagi yang punya NPWP.

Aturan baru yang berlaku bagi yang punya NPWP ini ditunjukkan kepada seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali. Simak penjelasan di bawah ini.

Setiap warga Indonesia yang memiliki NPWP mempunyai kewajiban untuk membuat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan.

Aturan baru yang penting ini tertuang dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2023.

Baca Juga: Wajib Pajak Harus Tau, Berikut 6 Jenis Harta yang Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Adapaun isi UU tersebut mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau KUP.

Mengenai SPT Pajak pada tahun 2022 sudah bisa dilaporkan hingga tanggal 31 Maret 2023 mendatang.

Dapat mekanisme pelaporannya sendiri, pelaporan SPT mengalami inovasi menujuk kemudahan bagi masyarakat yang ingin membuat laporan.

Di mana pelaporan SPT sekarang cukup mudah, yaitu dengan mendatangi kantor pajak terdekat sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Selain itu, bagi warga Indonesia yang tidak mempunyai waktu luang untuk datang ke kantir, bisa melakukan pelaporan SPT secara online.

Baca Juga: Hanya Berlaku Sampai Mei, Berikut Daftar Harga 21 Mobil dengan Pajak PPnBM 0 Persen

Lalu informasi baru penting apa yang harus diperhatikan bagi yang punya NPWP?

Dalam Undang-Undang KUP Pasal 7 disebutkan bawha akan ada denda bagi yang punya NPWP namun tidak melaporkan SPT Tahunan

Adapaun nominal denda keterlambatan pelaporan SPT untuk wajib pajak pribadi senilai Rp 100.000.

Sementara bagi wajib pajak badan atau badan usaha senilai Rp 1.000.000.

Baca Juga: Insentif Pajak Mobil Baru Berlaku Maret, Dealer Mobil Bekas Justru Terpuruk

Lalu kapan batas pelaporan SPT Tahunan PPh badan? Yaitu paling lambat 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak atau setiap tanggal 30 April dalam tahun yang berlaku.

Kewajiban di atas secara khusus berlaku untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP

Lalu berapa nominal PTKP tersebut? Yaitu sejumlah Rp 4.500.000 juta setiap bulan atau Rp 54.000.000 pertahun.

Ketentuan ini telah dimuat dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK/010/2016 tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Itulah informasi mengenai aturan baru penting yang harus diperhatikan bagi yang punya NPWP. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x