Biaya Ganti Nama BPKB Motor Tahun 2023, Ini Syarat, Cara Mengurus hingga Rincian Denda

- 25 Maret 2023, 14:59 WIB
Biaya Ganti Nama BPKB Motor Tahun 2023, Ini Syarat, Cara Mengurus hingga Rincian Denda
Biaya Ganti Nama BPKB Motor Tahun 2023, Ini Syarat, Cara Mengurus hingga Rincian Denda /Edi Mulyana/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Simak informasi mengenai biaya ganti nama BPKB motor tahun 2023 dilengkapi dengan syarat, cara menggurus, hingga rincian denda terbaru 2023.

Proses ganti nama BPKB montor wajib dilakukan bagi pemilik kendaraan agara kendaraan Anda tidak mengalami penghapusan data dari kepolisian dan akhirnya motor tidak bisa digunakan lagi.

Berikut ini syarat yang harus dilengkapi jika ingin melakukan ganti nama BPKB motor tahun 2023:

1. Mengisi formulis pendaftaran pergantian nama BPKB

2. Jika STNK pernah terblokir, Anda harus menunjukkan keterangan buka blokir

3. SIM dan KTP asli serta fotoki masing-masing

4. Jika proses ganti nama BPKB motor Anda diwakilkan pada orang lain, maka Anda harus membuat surat perwakilan.

Pastikan persyaratan di atas Anda lengkapi terlebih dahulu sebelum melakukan proses ganti plat motor di Samsat.

Jika persyaratan dirasa cukup, langkah selanjutnya adalah melakukan ganti plat motor sebagai berikut:

Baca Juga: Biaya Ganti Plat Motor Tahun 2023, Ini Syarat, Cara Mengurus, Rincian Denda hingga Tips Terbaru 2023

- Melakukan pendaftaran

- Melakukan cek fisik motor

- Mengisi formulir

- Melakukan legalisir

- Melakukan pembayaran

- Pengambilan plat motor baru

Adapun rincian biaya ganti plat motor 2023 sebagai berikut:

- Penerbitan STNK baru total biaya Rp 100.000

- Perpanjangan STNK per 5 tahunan total biaya Rp 100.000

- Ganti plat nomor per 5 tahun total biaya Rp 60.000

- Penerbitan BPKB baru total biaya Rp 225.000

- Ganti nama pemilik BPKB total biaya Rp 225.000

Jika ternyata ditemukan bahwa Anda mempunyai tunggakan pajak kendaraan, maka Anda harus menambah biaya denda dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Biaya Ganti Nama BPKB Mobil Tahun 2023, Ini Syarat, Cara Mengurus dan Tips Terbaru

Telat 1 hari: denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sebulan.

Telat 2 hari sampai 1 bulan: denda PKB x 23%

Telat 60 hari: denda PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ.

Telat 3 bulan: denda PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ.

Telat 6 bulan: denda PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.

Telat 1 tahun: denda PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Telat 2 tahun: denda PKB x 2 x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Telat 3 tahun: denda PKB x 3 x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Itulah informasi mengenai biaya ganti nama BPKB motor tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x