TRENGGALEKPEDIA.COM – PNS yang bekerja di lingkungan Kementerian Agama atau Kemenag tentu tidak hanya akan mendengar kabar bahagia tentang kenaikan gaji 8 persen.
PNS di Kemenag juga akan mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin yang naik sebesar 80 persen pada tahun 2024.
Dengan beberapa mekanisme dan aturan yang berlaku, PNS Kemenag akan menerima realisasi ini pada Januari 2024.
Sehingga gaji pokok yang alami kenaikan akan ditambah dengan tunjangan kinerja yang nominalnya sangat fantastis.
Tukin yang akan diterima oleh PNS di Kemenag ini paling rendah adalah Rp1,9 juta dengan penyesuaian golongan.
Sementara Tukin paling tinggi mencapai Rp29 juta dan juga akan disesuaikan dengan jenis golongan PNS tersebut.
Nominal Tukin memang terbilang fantastis karena secara keseluruhan, tukin PNS Kemenag naik hingga 80 persen.
Agar kesejahteraan PNS Kemenag semakin bertambah, tentu dalam realisasinya, baik kenaikan gaji dan tukin diharapkan akan berjalan dengan lancar.
Kenaikan ini merupakan penghargaan pemerintah kepada para PNS dan diharapkan bisa menjadi motivasi untuk lebih semangat lagi memberi pelayanan kepada masyarakat.
Mengenai rincian tukin PNS ini, rincian paling rendah untuk golongan 1 yaitu Rp1.968.000, sementara paling tinggi kelas 17 yang mencapai Rp29.085.000.
Dengan akumulasi kenaikan gaji 8 persen dan tukin 80 persen, maka untuk PNS Kemenag bisa menerima uang bulanan mencapai Rp50 juta untuk golongan tertinggi.
Sementara PNS yang menempati posisi paling rendah akan mendapatkan gaji dan tukin senilai Rp3.542.400.
Ini tentu merupakan angka yang fantastis, apalagi jika dikaitkan dengan kemakmuran, tentu kesejahteraan PNS di lingkungan Kemenag akan bertambah.
Dalam realisasinya, baik kenaikan gaji maupun tukin periode 2024 tinggal menunggu waktu saja.
Itulah informasi mengenai kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan tukin sebesar 80 persen yang akan berlaku tahun 2024. Semoga bermanfaat.***