TRENGGALEKPEDIA.COM - Terbitnya UU ASN terbaru ini memberi amanat mengenai batas usia pensiun yang bisa dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tersebut mengatur batas usia, bahwa PNS bisa mengajukan pensiun di umur 58 tahun atau 60 tahun.
Perbedaan batas usia pensiun PNS ini mengacu pada jenis jabatan yang diduduki oleh PNS, baik Jabatan Manajerial maupun Jabatan Non-Manajerial.
PNS yang menempati Jabatan Manajerial bisa mengajukan pensiun di umur 58 tahun khusu untuk posisi administrator dan pejabat pengawas.
Sementara untuk PNS posisi jabatan utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama, batas pensiun di umur 60 tahun.
Mekanisme dan perbedaan ini secara lebih jauh telah diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 55.
Terlepas dari itu, adanya UU ASN 2023 memberikan masa batas usia pensiun yang lebih pendek dari tahun sebelumnya.
Sehingga UU ASN 2023 yang telah disahkan oleh DPR RI bersama MenpanRB tersebut memberi kabar baik untuk para PNS.
Adapun batas usia pensiun PNS berdasarkan UU ASN 2023 dengan perbedaan umur pensiun sebagai berikut:
PNS Jabatan Manajerial
1. Batas pensiun PNS di umur 60 tahun
Ini berlaku untuk PNS dengan posisi pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
2. Batas pensiun PNS di umur 58 tahun
Ini berlaku untuk PNS dengan posisi administrator dan pejabat pengawas.
PNS Jabatan Non-Manajerial
1. Pejabat fungsional
2. Dan batas pensiun PNS di umur 58 tahun
Ini berlaku bagi PNS dengan jabatan pelaksana.
Berlakunya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 ini mengatur tentang batas usia pensiunan PNS yang lebih pendek jika dibandingkan dengan sebelumnya.
Pasal 55 dalam UU tersebut diharapkan bahwa PNS bisa pensiun lebih awal dan menikmati hari tuanya lebih lama.
PNS bisa menikmati atas jerih payah mereka dalam membantu pemerintah memberikan layanan kepada masyarakat.
Itulah informasi mengenai UU ASN 2023 yang mengamanatkan batas usia pensiun PNS terbaru. Semoga bermanfaat.***