3 Jenis Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2024 Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

- 26 Desember 2023, 14:50 WIB
3 jenis tunjangan PNS tahun 2024
3 jenis tunjangan PNS tahun 2024 /setneg.go.id/

- PNS golongan IV tunjangan senilai Rp 41 ribu per hari

2. Tunjangan Uang Lembur

- PNS golongan I tunjangan senilai Rp 18 ribu per jam

- PNS golongan II tunjangan senilai Rp 24 ribu per jam

Baca Juga: PNS Jabatan Administrasi Dapat Gaji Rp 2.472.000 hingga Rp 7.253.800 Tahun 2024 Jika Pakai Skema Single Salary

- PNS golongan III tunjangan senilai Rp 30 ribu per jam

- PNS golongan IV tunjangan senilai Rp 36 ribu per jam

3. Tunjangan Uang Makan Lembur

- PNS golongan I dan II tunjangan senilai Rp 35 ribu

Baca Juga: PNS DAN PPPK WAJIB CATAT! Ini Janji Capres Cawapres Semua Paslon 2024 untuk Para ASN, Tentukan Pilihnmu

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x