- PNS golongan III tunjangan senilai Rp 37 ribu
- PNS golongan IV tunjangan senilai Rp.41 ribu
Itulah informasi mengenai 3 jenis tunjangan PNS yang akan didapat tahun 2024 berdasarkan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.***
- PNS golongan III tunjangan senilai Rp 37 ribu
- PNS golongan IV tunjangan senilai Rp.41 ribu
Itulah informasi mengenai 3 jenis tunjangan PNS yang akan didapat tahun 2024 berdasarkan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.***
Editor: Dani Saputra