3 Jenis Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2024 Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

- 26 Desember 2023, 14:50 WIB
3 jenis tunjangan PNS tahun 2024
3 jenis tunjangan PNS tahun 2024 /setneg.go.id/

- PNS golongan III tunjangan senilai Rp 37 ribu

- PNS golongan IV tunjangan senilai Rp.41 ribu

Itulah informasi mengenai 3 jenis tunjangan PNS yang akan didapat tahun 2024 berdasarkan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x