Untuk mendapatkan BLT bantuan UMKM ini, pelaku usaha di Trenggalek juga harus melengkapi syarat sebagai berikut:
- Penerima BLT bantuan UMKM bukan dari keluarga ASN (PNS dan PPPK)
- Tidak sedang menanggung kredit usaha dari manapun
- Bukan anggota atau pegawai dari BUMN atau BUMD
- Bukan anggota atau keluarga dari TNI dan Polri
- Terakhir, ini jelas, bahwa punya usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM.
Itulah informasi tentang pelaku usaha di Trenggalek bisa mendapatkan BLT bantuan UMKM. Semoga bermanfaat.***