PPPK Mendapat 1 Jamsos Baru di Tahun 2024 Sebagaimana Amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Sudah Setara PNS

- 2 Januari 2024, 07:59 WIB
PPPK dapat 1 tambahan jamsos tahun 2024
PPPK dapat 1 tambahan jamsos tahun 2024 /Instagram @P3K/ Trenggalekpedia/

Secara rinci, 5 jaminan sosial yang akan didapat oleh PPPK dan PNS telah dijelaskan dalam Pasal 21 Ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2023 yang menjelaskan tentang 5 jamsos yang akan

diterima oleh PNS dan PPPK.
Adapun rincian 5 jamsos yang akan didapat PPPK tahun 2024 sebagai berikut:

Baca Juga: PPPK Golongan 17 Terima Gaji Rp 7.329.420 Per Bulan, Ini Tabel Estimasi Gaji PPPK Tahun 2024

- PPPK berhak mendapatkan jaminan kesehatan

- PPPK berhak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja

- PPPK berhak mendapatkan jaminan kematian

Baca Juga: Ada Kabar Baik, PPPK Mendapat 5 Jaminan Sosial Terbaru di Tahun 2024, Sudah Disetujui Pemerintah dan DPR RI

- PPPK berhak mendapatkan jaminan pensiun

- PPPK berhak mendapatkan jaminan hari tua.

Kabar adanya 5 jamsos ini tentu memberikan kabar bahagia PPPK dalam menyonsong awal tahun 2024.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah