Secara rinci, 5 jaminan sosial yang akan didapat oleh PPPK dan PNS telah dijelaskan dalam Pasal 21 Ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2023 yang menjelaskan tentang 5 jamsos yang akan
diterima oleh PNS dan PPPK.
Adapun rincian 5 jamsos yang akan didapat PPPK tahun 2024 sebagai berikut:
Baca Juga: PPPK Golongan 17 Terima Gaji Rp 7.329.420 Per Bulan, Ini Tabel Estimasi Gaji PPPK Tahun 2024
- PPPK berhak mendapatkan jaminan kesehatan
- PPPK berhak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja
- PPPK berhak mendapatkan jaminan kematian
- PPPK berhak mendapatkan jaminan pensiun
- PPPK berhak mendapatkan jaminan hari tua.
Kabar adanya 5 jamsos ini tentu memberikan kabar bahagia PPPK dalam menyonsong awal tahun 2024.