Khususnya PPPK, di mana sebelumnya mereka tidak mendapat jaminan hari tua, dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut ada penambahan.
PPPK mendapatkan jaminan hari tua sebagaimana yang telah didapatkan oleh PNS.
Itulah informasi tentang UU No 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang 5 jaminan yang akan diterima oleh PPPK di tahun 2024. Semoga bermanfaat.***