Sementara gaji paling rendah adalah PNS yang duduk di kelas 19 dengan gaji Rp 9.461.400 per bulan.
Perbedaan nominal gaji per bulan ini memang dibedakan berdasarkan jenis kelas yang sedang diduduki oleh PNS.
Adapun tabel PNS posisi Jabatan Pimpinan Tinggi sebagai berikut:
- JPT kelas 27 gaji per bulan mencapai Rp 11.921.200
- JPT kelas 26 gaji per bulan mencapai Rp 11.613.700
- JPT kelas 25 gaji per bulan mencapai Rp 11.306.300
- JPT kelas 24 gaji per bulan mencapai Rp 10.998.800
- JPT kelas 23 gaji per bulan mencapai Rp 10.691.300
Baca Juga: Tahun 2024, Batas Usia Pensiun PNS Ada 2 Kategori Umur Sebagaimana Amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023