PNS Jabatan Pimpinan Tinggi Gaji Tertinggi Bukan Rp9,4 Juta, Tapi Rp11,9 Juta Per Bulan, Ini Tabel Lengkapnya

- 3 Januari 2024, 07:13 WIB
Gaji PNS posisi Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT bukan Rp9,4 juta
Gaji PNS posisi Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT bukan Rp9,4 juta /

Sementara gaji paling rendah adalah PNS yang duduk di kelas 19 dengan gaji Rp 9.461.400 per bulan.

Perbedaan nominal gaji per bulan ini memang dibedakan berdasarkan jenis kelas yang sedang diduduki oleh PNS.

Adapun tabel PNS posisi Jabatan Pimpinan Tinggi sebagai berikut:

Baca Juga: Jangan Sedih! Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan PNS Batal Cair Januari 2024, Dirapel Bulan Ini

- JPT kelas 27 gaji per bulan mencapai Rp 11.921.200

- JPT kelas 26 gaji per bulan mencapai Rp 11.613.700

- JPT kelas 25 gaji per bulan mencapai Rp 11.306.300

- JPT kelas 24 gaji per bulan mencapai Rp 10.998.800

- JPT kelas 23 gaji per bulan mencapai Rp 10.691.300

Baca Juga: Tahun 2024, Batas Usia Pensiun PNS Ada 2 Kategori Umur Sebagaimana Amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah