PNS Jabatan Pimpinan Tinggi Gaji Tertinggi Bukan Rp9,4 Juta, Tapi Rp11,9 Juta Per Bulan, Ini Tabel Lengkapnya

- 3 Januari 2024, 07:13 WIB
Gaji PNS posisi Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT bukan Rp9,4 juta
Gaji PNS posisi Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT bukan Rp9,4 juta /

- JPT kelas 22 gaji per bulan mencapai Rp 10.383.800

- JPT kelas 21 gaji per bulan mencapai Rp 10.076.400

- JPT kelas 20 gaji per bulan mencapai Rp 9.768.900

- JPT kelas 19 gaji per bulan mencapai Rp 9.461.400

Demikianlah informasi tabel gaji PNS posisi Jabatan Pimpinan Tinggi di instansi pemerintahan Provinsi Jawa Barat. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah