1. PNS wajib setia dan taat pada Pancasila dan UUD tahun 1945 sekaligus NKRI
2. PNS wajib taat pada peraturan perundang-undangan
3. PNS wajib melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN
4. PNS wajib menjaga netralitas
5. PNS bersedia di tempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan perwakilan NKRI yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Itulah 5 kewajiban PNS sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 20 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Jika PNS dalam prakteknya terbukti melanggar, maka PNS tersebut akan dikenakan hukuman berupa pelanggaran disiplin, hukuman disiplin, hingga pemecatan.
Hal ini sebagaimana bunyi Pasal 24 Ayat 2: Pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.