PANTANG DILANGGAR! PNS Akan Dihukum Jika Melanggar 5 Kewajiban Ini, Salah Satunya Tak Netralit saat Pemilu

- 3 Januari 2024, 15:30 WIB
5 kewajiban PNS tahun 2024 yang pantang dilanggar
5 kewajiban PNS tahun 2024 yang pantang dilanggar /Tim Trenggalekpedia/

1. PNS wajib setia dan taat pada Pancasila dan UUD tahun 1945 sekaligus NKRI

2. PNS wajib taat pada peraturan perundang-undangan

3. PNS wajib melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN

4. PNS wajib menjaga netralitas

5. PNS bersedia di tempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan perwakilan NKRI yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Baca Juga: Ada 7 Jenis Cuti PNS di Tahun 2024, Ini Cara Mudah Mengajukan Cuti Tahunan PNS, Cukup dengan 1 Langkah Ini

Itulah 5 kewajiban PNS sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 20 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Jika PNS dalam prakteknya terbukti melanggar, maka PNS tersebut akan dikenakan hukuman berupa pelanggaran disiplin, hukuman disiplin, hingga pemecatan.

Hal ini sebagaimana bunyi Pasal 24 Ayat 2: Pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.

Baca Juga: Jangan Sedih! Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan PNS Batal Cair Januari 2024, Dirapel Bulan Ini

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah