Tak Hanya Mendapat Gaji Pokok, PNS dan PPPK Masih Mendapat 6 Hak Lagi, Salah Satunya Jaminan Sosial

- 10 Januari 2024, 15:00 WIB
6 Hak PNS dan PPPK selain gaji pokok di tahun 2024
6 Hak PNS dan PPPK selain gaji pokok di tahun 2024 /

Tak hanya itu saja, PNS dan PPPK akan mendapatkan beberapa tunjangan, termasuk uang lauk pauk, uang lembur dan uang makan lembur.

Demikian informasi mengenai 7 hak yang akan didapat oleh PNS dan PPPK berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x