1. Mendapatkan penghasilan dalam bentuk gaji
2. Memperoleh motivasi berbentuk finansial atau non-finansial
3. Mendapatkan tunjangan dan fasilitas jabatan (atau individu)
4. Memperoleh jaminan sosial (jaminan kecelakaan kerja, kematian, kesehatan, pensiunan, dan hari tua)
5. Mendapatkan lingkungan kerja yang aman, baik fisik dan non-fisik
6. Mendapatkan akses pengembangan diri berupa talenta, karier hingga kompetensi
7. Memperoleh bantuan hukum, baik litigasi atau non-ligitasi
Tahun 2024 memang memberikan berkah untuk para PNS dan PPPK dengan adanya 7 hak tersebut.
Selain 7 hak tersebut, tahun 2024, PNS dan PPPK juga akan menerima realisasi kenaikan gaji sebesar 8 persen.