Tak Hanya Mendapat Gaji Pokok, PNS dan PPPK Masih Mendapat 6 Hak Lagi, Salah Satunya Jaminan Sosial

- 10 Januari 2024, 15:00 WIB
6 Hak PNS dan PPPK selain gaji pokok di tahun 2024
6 Hak PNS dan PPPK selain gaji pokok di tahun 2024 /

1. Mendapatkan penghasilan dalam bentuk gaji

2. Memperoleh motivasi berbentuk finansial atau non-finansial

3. Mendapatkan tunjangan dan fasilitas jabatan (atau individu)

4. Memperoleh jaminan sosial (jaminan kecelakaan kerja, kematian, kesehatan, pensiunan, dan hari tua)

5. Mendapatkan lingkungan kerja yang aman, baik fisik dan non-fisik

6. Mendapatkan akses pengembangan diri berupa talenta, karier hingga kompetensi

7. Memperoleh bantuan hukum, baik litigasi atau non-ligitasi

Tahun 2024 memang memberikan berkah untuk para PNS dan PPPK dengan adanya 7 hak tersebut.

Baca Juga: SELAMAT! Setelah Naik 12 Persen, Tabel Gaji Per Bulan 2024 Pensiunan PNS Paling Tinggi Bukan Rp4.755.856, Tapi

Selain 7 hak tersebut, tahun 2024, PNS dan PPPK juga akan menerima realisasi kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x