Cara Cek Status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI-JK Tahun 2024 dengan Mudah

- 25 Januari 2024, 11:00 WIB
Cara Cek Status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI-JK Tahun 2024 dengan Mudah
Cara Cek Status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI-JK Tahun 2024 dengan Mudah /Tim Trenggalekpedia/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Ada langkah mudah untuk mengecek status aktif atau tidak JKN KIS PBI-JK tahun 2024

Pentingnya memiliki akses ke layanan kesehatan tidak dapat diabaikan, terutama bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) Bantuan Sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Memeriksa apakah kartu ini masih aktif atau tidak dapat dilakukan dengan mudah secara online, tanpa perlu mengunjungi kantor BPJS Kesehatan.

KIS PBI-JK adalah kartu identitas bagi peserta BPJS gratis yang menerima bantuan iuran dari pemerintah.

Baca Juga: Jika Tak Membawa Kartu BPJS Kesehatan Apa Bisa Berobat Gratis di Tahun 2024? Ini Penjelasanya

Berbeda dengan keanggotaan mandiri BPJS Kesehatan, iuran bulanan bagi pemegang KIS PBI-JK dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp42 ribu per bulan.

Keanggotaan ini diperbaharui setiap 6 bulan sesuai hasil rekonsiliasi oleh Kementerian Sosial.

Warga masyarakat yang awalnya memiliki KIS PBI-JK sebagai warga mampu dapat mengalami nonaktifasi Kartu PBI jika dianggap tidak memenuhi syarat lagi.

Dalam situasi ini, penting bagi pemegang kartu untuk melakukan pengecekan secara rutin agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x