Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 Ribu BPJS Ketenagakerjaan Cair, Catat Syarat Mendapatkan BSU Terkini

- 26 Januari 2024, 17:00 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 Ribu BPJS Ketenagakerjaan Cair, Catat Syarat Mendapatkan BSU Terkini
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 Ribu BPJS Ketenagakerjaan Cair, Catat Syarat Mendapatkan BSU Terkini /Tim Trenggalekpedia/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600 ribu akan kembali cair, segera catat syarat untuk mendapatkan bantuan BSU terkini.

BSU merupakan program dari pemerintah dengan memberi bantuan uang tunai kepada pekerja/buruh yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600 ribu.

Bantuan BSU akan disalurkan kepada pekerja dalam satu tahap untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga, khususnya pangan.

Baca Juga: Kini Bisa Sambil Rebahan! Ini 4 Langkah Mudah Cek Saldo Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024

BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BTN dan Bank Mandiri untuk proses pencairannya.

BSU tentunya bukan bantuan cuma-cuma, sehingga peserta harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Berikut ini syarat yang harus dilengkapi oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan agar bisa mendapatkan BSU Rp600 ribu:

Baca Juga: Langkah Mudah Daftar BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024 Secara Online Lewat Aplikasi JMO Mobile

Syarat Mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu

Untuk mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja yang terdaftar sebagai peserta, yaitu:

- Berstatus WNI

Pekerja yang akan mendapat BSU harus seorang dengan status kewarganegaraan Indonesia dengan dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP

- Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Berstatus Aktif

Pekerja penerima BSU adalah peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan terhitung sejak tanggal 30 Juli 2022 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU).

Baca Juga: 5 Manfaat Pekerja Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024, Salah Satunya Ada Beasiswa Pendidikan

- Batasan Gaji/Upah Calon penerima

Pekerja calon penerima BSU merupakan penerima upah/gaji minimum atau upah/gaji paling besar Rp3.500.000 per bulan.

Catatan: Jika wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Bukan Penerima Program Lain

Baca Juga: Inilah Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Cek Manfaatnya!

Pekerja calon penerima BSU bukan atau tidak pernah menerima bantuan lain dari pemerintah, misalnya bansos PKH, bantuan UMKM, dan jenis bantuan lain

- Tidak Berstatus PNS, TNI dan Polri

Terakhir, peserta calon penerima BSU bukan berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau anggota TNI/Polri.

Demikianlah informasi mengenai BSU sebesar Rp600 ribu dari BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x